Site icon Formasi FH Unram

KAJIAN HUKUM ILMIAH LEGAL RESEARCH AND REASONING

Screenshot

PEMBATASAN HAK POLITIK DAN KEJAHATAN BERDAMPAK BESAR:STUDI ATAS PERLAKUAN HUKUM TERHADAP MANTAN TERPIDANA DALAM PEMILU DAN PILKADA

Pendahuluan

            Perdebatan mengenai pembatasan hak politik mantan terpidana kembali mengemuka melalui Perkara Nomor 48/PUU-XXVI/2026.Perkara ini menguji ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang mengatur syarat pencalonan anggota legilslatif dan kepala daerah,khususnya terkait mantan terpidana.

            Selama ini,norma mengenai pencalonan mantan terpidana telah dimaknai melalui berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.Pada prinsipnya,Mahkamah masih meberikan ruang bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sepanjang yang bersangkutan secara terbuka mengumumkan statusnya kepada publik.Pendekatan ini dilandasi oleh prinsip rehabilitiasi dalam hukum pidana modern:seseorang yang telah menjalani pidananya dianggap telah menyelesaikan tanggung jawab hukumnya dan berhak kembali memperoleh hak-hak sipil dan politiknya.

            Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika norma tersebut diterapkan terhadap mantan terpidana kejahatan yang berdampak besar,seperti korupsi,terorisme,makar,dan tindak pidana terhadap keamanan negara.Di sinilah muncul pertanyaan yang mendasar:apakah semua jenis kejahatan dapat diperlakukan sama dalam konteks pemulihan hak politik?

Hak Politik sebagai Hak Konstitusional

            Hak untuk dipilih dan memilih merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta persamaan di hadapan huku.Selain itu,konstitusi juga menjamin ha katas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

            Dalam kerangka tersebut,mantan terpidana tetaplah warga negara yang memiliki hak dasar,termasuk hak politik.Pembatasan terhadap hak tersebut pada prinsipnya harus bersifat terbatas,proporsional,dan memiliki dasar hukum yang jelas.

            Namun demikian,hak politik bukanlah yang absolut.Dalam praktik ketatanegraan modern,pembatasan terhadap hak politik dimungkinkan sepanjang bertujuan melindungi kepentingan umum,menjaga ketertiban,dan memastikan integritas sistem demokrasi.

Kejahatan Berdampak Besar dan Dimensi Kepentingan Publik

            Dalam berbagai pertimbangannya,Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang merugikan keuangan negara secara sistemik dan berdampak luas terhadap kesejahteraan Masyarakat.Terorisme dinilai sebagai kejahatan serius yang mengancam keamanan dan kedaulatan negara.Sementara makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara berpotensi mengguncang stabilitas pemerintahan yang sah.

            Kejahatan-kejahatan tersebut memiliki karakter berbeda dari tindak pidana umum lainnya. Fenomena ini tidak hanya berdampak individual,tetapi kolektif dan structural. Misalnya, perkara Korupsi berpengaruh terhadap distribusi anggaran publik,Pembangunan, hingga tingkat kemiskinan dan pengangguran. Selain itu, Terorisme dan Makar menyentuh langsung stabilitas nasional.Dalam konteks ini, jabatan publik bukan sekadar pekerjaan biasa. Jabatan publik adalah posisi strategis yang menentukan arah kebijakan negara.Oleh karena itu, standar integritas bagi calon pejabat publik secara logis lebih tinggi dibandingkan profesi lainnya. 

            Dilema antara Rehabilitasi dan Integritas Kekuasaan Hukum pidana modern mengedepankan prinsip reintegrasi sosial. Setelah menjalani pidana, seseorang seharusnya diberikan kesempatan untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat. Prinsip ini penting agar sistem pemidanaan tidak berubah menjadi hukuman sosial yang tidak berkesudahan.Namun persoalannya, apakah hak untuk kembali berpartisipasi di ruang publik berarti hak untuk menduduki jabatan publik strategis tanpa batasan tambahan?Fakta empiris menunjukkan adanya kasus di mana mantan narapidana yang terpilih kembali melakukan tindak pidana. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa mekanisme keterbukaan semata belum tentu cukup menjamin integritas. Demokrasi memang memberikan pilihan kepada rakyat, tetapi demokrasi juga membutuhkan aturan main yang memastikan kualitas pilihan tersebut.

            Di titik inilah negara dihadapkan pada dilema: menjaga hak individu sekaligus menjaga kepentingan kolektif.Perspektif Kepastian Hukum dan Perlindungan PemilihSelain hak mantan terpidana, perlu diperhatikan pula hak pemilih. Pemilih bukan sekadar objek dalam sistem pemilu, melainkan subjek yang berhak atas sistem hukum yang menjamin hadirnya calon-calon yang memenuhi standar integritas tertentu.

            Jika negara tidak menetapkan batasan yang tegas terhadap pelaku kejahatan berdampak besar, maka perlindungan terhadap kepentingan publik dapat dipertanyakan. Kepastian hukum tidak hanya menyangkut hak individu, tetapi juga menyangkut kejelasan standar dalam penyelenggaraan demokrasi.Dengan demikian, isu ini bukan sekadar persoalan moral, melainkan persoalan desain konstitusional: bagaimana hukum menata keseimbangan antara kebebasan dan pembatasan demi menjaga kualitas demokrasi.

Penutup

            Pembatasan hak politik mantan terpidana dalam pemilu dan pilkada merupakan isu yang tidak sederhana. Di satu sisi, terdapat prinsip rehabilitasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di sisi lain, terdapat kebutuhan menjaga integritas jabatan publik dan melindungi kepentingan masyarakat dari dampak kejahatan yang bersifat sistemik.

Perkara 48/PUU-XXIV/2026 menjadi momentum penting untuk menegaskan batas yang proporsional antara hak individu dan kepentingan publik. Apakah semua mantan terpidana harus diperlakukan sama, ataukah kejahatan yang berdampak besar memerlukan perlakuan hukum yang berbeda?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah kebijakan hukum Indonesia dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas kekuasaan publik ke depan.

Exit mobile version